Rambu Lalu Lintas

posted in: Rambu-Rambu | 0

Rambu lalu lintas adalah rambu-rambu atau tanda-tanda yang sering kita jumpai di jalan-jalan umum. Saya percaya kita semua pasti meperhatikan rambu lalu lintas yang ada kita jumpai, karena ini merupakan sarana yang sangat-sangat penting dalam keselamatan berkendara.

Rambu lalu lintas seperti kita ketahui bisa berupa symbol/pictogram, tulisan dan huruf, atau bisa juga gabungan dari symbol/pictogram, tulisan maupun huruf, dimana rambu lalu lintas ini berguna untuk mengingatkan, menginstruksikan, menginformasikan dan melarang sesuatu hal.

Rambu lalu lintas secara umum dapat dibagi / dikelompokkan dalam 4 kelompok besar yaitu : Peringatan, Larangan, Perintah dan informasi, dan hal ini akan lebih mudah kita pahamai dari warna masing-masing rambu, seperti di bawah ini :

  1. Rambu Larangan ini identik dengan warna Merah yang dipadu dengan warna putih dan warna hitam
  2. Rambu Peringatan ini identik dengan Warna Kuning yang dipadu dengan warna hitam
  3. Rambu Perintah ini identik dengan warna biru yang dipadu dengan warna Putih.
  4. Rambu Informasi/Rambu petunjuk identik dengan warna Hujau dan dppadu dengan warna putih, sebaian kecil identik dengan warna coklat seperti untuk informasi daerah tujuan wisata.

Bahan Daun Rambu lalu Lintas :

  1. Bahan Pewarnaan : Full Cutting Sticker reflective sheeting maupun Engineer Grade merk 3M atau Kiwalite (Jepang)
  2. Bahan Frame : Aluminium Plate t : 1,2 ~ 2mm, Aluminium Composite t : 2~3mm.

Demikian sedikit informasi yang bisa kami bagikan tentang rambu lalu lintas, kalau bapak ibu membutuhkan produk dari rambu lalu lintas ini, jangan segan-segan untuk menghubungi kami, sebab kami pembuat rambu lalu lintas dan pen jual rambu lalu lintas di Surabaya dan Jakarta.